Tanggal Registrasi | : | 19-01-2015 |
No. Perkara | : | 14/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD Pasal 51 ayat 1 huruf k dan Penjelasannya, Pasal 51 ayat (2) huruf h, huruf i, Pasal 68 ayat (2) huruf h. Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo terjadi ketidakpastian hukum, karena terdapat 2 (dua) norma hukum yang saling bertentangan, di sisi lain PNS diperbolehkan menjadi pejabat negara, sedangkan norma yang lain menetapkan bahwa PNS yang mencalonkan diri sebagai pejabat negara atau menjadi anggota partai politik diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS. Para Pemohon mendalilkan bahwa PNS, TNI dan Polri berhak untuk menjabat sebagai pejabat negara sebagaimana diatur dalam pasal UU pileg lain, dalam rangka pengembangan karir di bidang legislatif, dan merupakan sumber daya manusia yang potensial untuk mengisi jabatan tersebut, sebab mayoritas putra putri terbaik dari lulusan Perguruan Tinggi. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430