Tanggal Registrasi | : | 09-01-2015 |
No. Perkara | : | 4/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (2) UU No. 20 Tahun 1997 dan Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 UU No.22 Tahun 2001 Bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon akibat masih berlakunya ketentuan pasal-pasal a quo sebagai dasar hukum dari terbit PP-Iuran yang mewajibkan kepada Pemohon untuk membayar iuran kepada Badan Pengatur (BPH Migas) tidak dapat ditetapkan secara sepihak melalui PP, karena pasca dilakukannya amandemen ketiga UUD 1945, penetapan pungutan yang bersifat memaksan untuk keperluan negara tidak dapat lagi dilakukan dengan PP, melainkan dengan Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945, frasa "ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah" dan frasa "sesuai dengan peraturan perundang-undangan uang berlaku" bersifat multi interpretatif, melanggar asas lex certa/ asas kejelasan rumusan dalam pembentukan perundangan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430