Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-01-2015
No. Perkara : 3/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU a quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum karena telah menempatkan alat berat sebagai kendaraan bermotor, karena alat berat ternyata diperlakukan sama dengan kendaraan bermotor, padahal alat berat sebagai alat produksi memiliki jenis yang beraneka ragam yang tidak mungkin dapat dipersamakan dengan kendaraan bermotor sebagai moda transportasi. Pengaturan norma pengelompokkan alat berat sebagai kendaraan bermotor dalam pasal-pasal a quo selain bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan juga bertentangan dengan aspek formil pembentukan peraturan perundang-undangan
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: