Tanggal Registrasi | : | 09-01-2015 |
No. Perkara | : | 3/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU a quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum karena telah menempatkan alat berat sebagai kendaraan bermotor, karena alat berat ternyata diperlakukan sama dengan kendaraan bermotor, padahal alat berat sebagai alat produksi memiliki jenis yang beraneka ragam yang tidak mungkin dapat dipersamakan dengan kendaraan bermotor sebagai moda transportasi. Pengaturan norma pengelompokkan alat berat sebagai kendaraan bermotor dalam pasal-pasal a quo selain bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan juga bertentangan dengan aspek formil pembentukan peraturan perundang-undangan |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430