Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-01-2015
No. Perkara : 13/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Ibadah Haji Pasal 30 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112. Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, menurut Pemohon hak untuk beragama dan beribadat dapat berkurang, dalam hal ini untuk menunaikan ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima dapat terhambat oleh banyaknya orang yang sudah pernah berhaji, namun tetap diperbolehkan haji lagi dengan tanpa syarat-syarat tertentu, sementara banyak yang ingin berhaji saat ini masih dalam daftar tunggu sudah mencapai 17 sampai 22 tahun. Jika yang sudah menunaikan ibadah haji masih diperbolehkan haji kembali, maka dapat menghalangi, menghambat atau setidaknya dapat mengurangi kesempatan Pemohon untuk dapat menunaikan kewajiban ibadah haji. Hal ini mengandung ketidakpastian hukum dan dapat merugikan hak konstitusional Pemohon.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: