Tanggal Registrasi | : | 19-01-2015 |
No. Perkara | : | 13/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Ibadah Haji Pasal 30 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112. Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, menurut Pemohon hak untuk beragama dan beribadat dapat berkurang, dalam hal ini untuk menunaikan ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima dapat terhambat oleh banyaknya orang yang sudah pernah berhaji, namun tetap diperbolehkan haji lagi dengan tanpa syarat-syarat tertentu, sementara banyak yang ingin berhaji saat ini masih dalam daftar tunggu sudah mencapai 17 sampai 22 tahun. Jika yang sudah menunaikan ibadah haji masih diperbolehkan haji kembali, maka dapat menghalangi, menghambat atau setidaknya dapat mengurangi kesempatan Pemohon untuk dapat menunaikan kewajiban ibadah haji. Hal ini mengandung ketidakpastian hukum dan dapat merugikan hak konstitusional Pemohon. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430