Tanggal Registrasi | : | 09-01-2015 |
No. Perkara | : | 2/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 1 ayat (8) s.d ayat (12), Pasal 53 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo diberlakukan tanpa adanya penafsiran secara luas khususnya frasa "Pejabat Tata Usaha Negara" dan frasa " Orang atau Badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan". hal ini akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum. Hal ini sekaligus pengingkaran hak-hak para Pemohon selaku pekerja yang tergabung dalam SPPSI dan FSPPB dalam mewujudkan tujuan serikat pekerja. Ketentuan pasal-pasal a quo menimbulkan multitafsir oleh Hakim Pengadilan TUN dalam rangka penegakkan hukum. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430