Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-01-2015
No. Perkara : 2/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 1 ayat (8) s.d ayat (12), Pasal 53 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo diberlakukan tanpa adanya penafsiran secara luas khususnya frasa "Pejabat Tata Usaha Negara" dan frasa " Orang atau Badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan". hal ini akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum. Hal ini sekaligus pengingkaran hak-hak para Pemohon selaku pekerja yang tergabung dalam SPPSI dan FSPPB dalam mewujudkan tujuan serikat pekerja. Ketentuan pasal-pasal a quo menimbulkan multitafsir oleh Hakim Pengadilan TUN dalam rangka penegakkan hukum.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: