Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-01-2015
No. Perkara : 2/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 1 ayat (8) s.d ayat (12), Pasal 53 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo diberlakukan tanpa adanya penafsiran secara luas khususnya frasa "Pejabat Tata Usaha Negara" dan frasa " Orang atau Badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan". hal ini akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum. Hal ini sekaligus pengingkaran hak-hak para Pemohon selaku pekerja yang tergabung dalam SPPSI dan FSPPB dalam mewujudkan tujuan serikat pekerja. Ketentuan pasal-pasal a quo menimbulkan multitafsir oleh Hakim Pengadilan TUN dalam rangka penegakkan hukum.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan