Tanggal Registrasi | : | 19-01-2015 |
No. Perkara | : | 12/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) s.d. (5), Pasal 7 ayat (1), (2), Pasal 8 ayat (1), (2), Pasal 10, Pasal 12 ayat (1), (3), (4), Pasal 20 (1), (4), Pasal 22, Pasal 23 s.d. Pasal 26 dan Pasal 50 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Pemohon tidak adanya kepastian hukum yang adil, Pemohon diharuskan membayar dengan mata uang rupiah, sedangkan yang digunakan perhitungan riil BPIH menggunakan satuan US Dollar, apabila terjadi kemerosotan nilai tukar rupiah terhadap kurs dollar, maka Pemohon akan dirugikan dan harus membayar lebih banyak dari biaya yang sewajarnya. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430