Tanggal Registrasi | : | 09-01-2015 |
No. Perkara | : | 1/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (4) Bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (4) UU a quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon dalam beraktivitas di dunia maya hak pemohon untuk mengembangkan diri, hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi dan hak untuk menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia itu telah dhambat pelaksanaannya dengan diberlakukannya rumusan pasal-pasal a quo tidak jelas dan multitafsir dan ambigu, rentan disalahgunakan dan tuidak berkeadilan, sehingga mencederai hak Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430