Tanggal Registrasi | : | 19-01-2015 |
No. Perkara | : | 11/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 49 ayat (2) tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo tidak adanya kepastian hukum yang adil dan bersifat diskriminatif oleh Pemerintah terkait status tenaga honorer harus dihapuskan dengan menetapkan Pemohon dan seluruh tenaga honorer/Guru Bantu/Guru Kontrak menjadi PNS sepanjang frasa "yang diangkat oleh pemerintah" tidak dimaknai termasuk Guru Bantu/Guru Kontrak yang harus segera ditetapkan sebagai CPNS. Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang telah disepakati antara DPR dan Pemerintah dengan telah ditetapkannya PP No. 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan tenaga Honorer menjadi CPNS. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430