Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-12-2014
No. Perkara : 139/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Prov. Kaltim Lampiran UU No. 2 Tahun 2013 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Lampiran UU No. 2 Tahun 2013 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan Lampiran Undang-Undang a quo bahwa akibat kesalahan peghitungan luas wilayah Kec. Long Hubung telah terjadi pengurangan wilayah Kab. Kutai Barat seluas 3.541,20 km2, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian Dana Bagi Hasil Pertambangan Umum,Dana Bgi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan. Hal ii telah terjadi ketidakpastian urusan pemerintahan di Kab. Kutai Barat khususnya di kampung-kampung yang berbatasan dengan Kab. Mahakam Ulu
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: