Tanggal Registrasi | : | 02-12-2014 |
No. Perkara | : | 140/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa keseluruhan pasal-pasal dan ayat UU No.18 Tahun 2003 tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan a quo dipandang sangat parsiallitas dan krusial serta berimplikasi diskriminatif dan para advokat diperlakukan secara tidak adil terutama adalah pelecehan eksistensi dan karakter dan telah memperkosa hak asasi manusia yang sangat merugikan status para Pemohon dan para advokat pada umumnya. Sejak berlakunya UU a quo secara faktual dan aktual sama sekali tidak menciptakan suasana harmonis dan kondusif, sebaliknya telah banyak memunculkan pertikaian dan perselisihan para advokat yang cenderung memecah belah eksistensi organisasi advojat dan terperangkap dalam suasana yang carut marut untuk menjalankan tugasnya sebagai advokat yang berprofesi mulia |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430