Tanggal Registrasi | : | 27-11-2014 |
No. Perkara | : | 137/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 Pasal 51 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), PAsal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), (2), dan (3), dan (5) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 51 ayat (1) tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah membatasi para Pemohon ketentuan dalam menjalankan dan memenuhi kewajiban profesinya sebagai penasehat hukum yang melakukan pembelaan hukum untuk kepentingan kliennya, dan menegakkan hukum demi memperoleh kebenaran dan rasa keadilan berdasarkan moral justice, legal justice, dan social justice, serta pasal a quo juga membatasi hak hukum seseorang dalam memperoleh upaya hukum yang sama dalam pembelaan dan menyatakan keberatan atas terjadinya kekeliruan penerapan hukumnya. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430