Tanggal Registrasi | : | 02-12-2014 |
No. Perkara | : | 138/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Paal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (2), (4), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), (3), (4), Pasal 28I ayat (1), (2), (4) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon ketentuan pasal a quo telah mendiskriminasi, memarjinalkan, menyentraliasi, membatasi hak berusaha, mengriminalisasi dan melepaskan tanggung jawab dalam pemenuhan jaminan sosial kesehatan. Seharusnya negara membuka peluang bagi WNI untuk berpartisipasi dalam menyelenggarakan kepentingan umum untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430