Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-12-2014
No. Perkara : 138/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Paal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (2), (4), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), (3), (4), Pasal 28I ayat (1), (2), (4) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon ketentuan pasal a quo telah mendiskriminasi, memarjinalkan, menyentraliasi, membatasi hak berusaha, mengriminalisasi dan melepaskan tanggung jawab dalam pemenuhan jaminan sosial kesehatan. Seharusnya negara membuka peluang bagi WNI untuk berpartisipasi dalam menyelenggarakan kepentingan umum untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: