Tanggal Registrasi | : | 27-11-2014 |
No. Perkara | : | 136/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-undang Nomor 8 Tahun1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 270 dan Pasal 1 angka 10 huruf a Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan PAsal 28G ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 270 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo multitafsir dan bersifat perintah (imperative) dan memaksa, yang harus dilaksanakan oleh JPU selaku pelaksana putusan pengadilan, sehingga JPU dalam melaksanakan putusan pengadilan harus berdasarkan Salinan putusan buan petikan putusan. Tanpa adanya Salinan putusan Jpu tidak dapat melaksanakan putusan pengadilan, hal ini atas dasar ketentuan dalam Pasal 257 jo Pasal 243 jo Pasal 226 ayat (2) KUHAP. Sedangkan norma Pasal 1 angka 10 huruf a terlalu sempit dalam memberikan batasan pengertian dan wewenang Praperadilan, Pemohon tidak dapat mengajukan upaya hukum Praperadilan, guna melindungi hak konstitusionalnya. Menurut Pemohon tindakan JPU melaksanakan putusan pengadilan tanpa salinan putusan terhadap PEmohon merupakan tindakan penangkapan dan penahanan. Pemohon tidak memperoleh jaminan dan kepastian hukum yang adil dan rasa aman untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430