Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-11-2014
No. Perkara : 134/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 7 ayat (1), Pasal 21 huruf a Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal tersebut diatsa telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal a quo penghapusan, peniadaan dan menyimpangkan masa pemberlakuan status dan hak PNS Pemohon, serta adanya suatu pernyataan yang berpotensi menjadi fakta hukum telah melanggar prinsip keadilan persamaan dalam hukum dan pemerinatahan . Padhal Kepala BPN tidak pernah mengeluarkan surat keputusannya tentang pemberhentian Pemohon sebagai PN Pj. Kepala Seksi pengendalian dan pemberdayaan pada kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, sehingga menurut Pemohon, norma yang terkandung dalam pasal-pasal a quo harus dinyatakan konstitusional bersyarat, dan terhadap gaji PNS dan tunjangan jabatan Pemohon sepanjang masih ada yang belum dibayarkan hingga saat ini wajib dibayarkan kepada Pemohon.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: