Tanggal Registrasi | : | 20-11-2014 |
No. Perkara | : | 134/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 7 ayat (1), Pasal 21 huruf a Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut diatsa telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal a quo penghapusan, peniadaan dan menyimpangkan masa pemberlakuan status dan hak PNS Pemohon, serta adanya suatu pernyataan yang berpotensi menjadi fakta hukum telah melanggar prinsip keadilan persamaan dalam hukum dan pemerinatahan . Padhal Kepala BPN tidak pernah mengeluarkan surat keputusannya tentang pemberhentian Pemohon sebagai PN Pj. Kepala Seksi pengendalian dan pemberdayaan pada kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, sehingga menurut Pemohon, norma yang terkandung dalam pasal-pasal a quo harus dinyatakan konstitusional bersyarat, dan terhadap gaji PNS dan tunjangan jabatan Pemohon sepanjang masih ada yang belum dibayarkan hingga saat ini wajib dibayarkan kepada Pemohon. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430