Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-11-2014
No. Perkara : 133/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 ayat (1), (2) Bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2) tersebut daiatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo pada intinya mengatur masa jabatan kepala desa, secara nyata telah menunjukan pertentangannya dengan hak istimewa yang dimilki tiap daerah untuk menjunjung adat setempat. Pemilihan Kepala Desa dari PNS berakibat terhadap hilangnya kepastian hukum, sehingga akan berdampak pada Hak Asasi Masyarakat ialah pelayanan yang sama dimata hukum sesuai prinsip NKRI yang iatur dalam Undang-Undang.
Status Perkara : Gugur

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    -

    Perihal: -

    01

    Nop

    2014


    Tanggal Sidang: 21-Jan-2015

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: