Tanggal Registrasi | : | 20-11-2014 |
No. Perkara | : | 133/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 ayat (1), (2) Bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2) tersebut daiatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo pada intinya mengatur masa jabatan kepala desa, secara nyata telah menunjukan pertentangannya dengan hak istimewa yang dimilki tiap daerah untuk menjunjung adat setempat. Pemilihan Kepala Desa dari PNS berakibat terhadap hilangnya kepastian hukum, sehingga akan berdampak pada Hak Asasi Masyarakat ialah pelayanan yang sama dimata hukum sesuai prinsip NKRI yang iatur dalam Undang-Undang. |
Status Perkara | : | Gugur |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430