Tanggal Registrasi | : | 20-11-2014 |
No. Perkara | : | 132/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang APBN Tahun 2015 Pasal 13 Bertentangan denga Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentun Pasal 13 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo subsidi sebesar 414,7 triliun pada tahun 2015 tidak dirinci dan tidak dibatasi penggunaanya, khususnya dalam hal subsidi BBM tidak diperuntukan spesifik rakyat miskin, melainkan masyarakat golongan mampu (menengah keatsa). Rincian subsidi ternyata diserahkan kepada Presiden untuk mengaturnya melalui Peraturan Presden, sehinnga mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dan membuat APBN tidak ada jaminan untuk benar-benar digunakan bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Paal 23 ayat (1) UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430