Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-11-2014
No. Perkara : 132/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang APBN Tahun 2015 Pasal 13 Bertentangan denga Pasal 23 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentun Pasal 13 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo subsidi sebesar 414,7 triliun pada tahun 2015 tidak dirinci dan tidak dibatasi penggunaanya, khususnya dalam hal subsidi BBM tidak diperuntukan spesifik rakyat miskin, melainkan masyarakat golongan mampu (menengah keatsa). Rincian subsidi ternyata diserahkan kepada Presiden untuk mengaturnya melalui Peraturan Presden, sehinnga mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dan membuat APBN tidak ada jaminan untuk benar-benar digunakan bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Paal 23 ayat (1) UUD 1945.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan