Tanggal Registrasi | : | 13-11-2014 |
No. Perkara | : | 131/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Pasal 22 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketenuan Pasal 22 UU No. 24/2003 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo tidak sinkron dengan norma yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) butir c UU No. 24/2003 bahwa Hakim Konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun, sehingga tidak memberikan kepastian hukum. Keberadaan pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan tidak ada perlakuan yang sama dihadapan hukum. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430