Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-11-2014
No. Perkara : 131/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Pasal 22 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketenuan Pasal 22 UU No. 24/2003 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo tidak sinkron dengan norma yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) butir c UU No. 24/2003 bahwa Hakim Konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun, sehingga tidak memberikan kepastian hukum. Keberadaan pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan tidak ada perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: