Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-10-2014
No. Perkara : 124/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 327 ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 327 ayat (1) huruf a tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo Pasal 327 ayat (1) huruf a UU 17 Tahun 2014 akan memberikan pengaruh terhadap penentuan jumlah Ketua dan Wakil Ketua Pimpinan DPRD Provinsi disebabkan muatan Pasal 327 ayat (1) huruf a dalam permohonan a quo merupakan prosedur tertentu yang harus dilakukan dan berdampak pada hukum tertentu, konstruksi hukum yang dibangun dalam perspektif pengaturan jumlah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi merupakan prosedural-formal semata tanpa memperhatika fakta-fakta yang selama ini berkembang
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: