Tanggal Registrasi | : | 28-10-2014 |
No. Perkara | : | 124/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 327 ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 327 ayat (1) huruf a tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo Pasal 327 ayat (1) huruf a UU 17 Tahun 2014 akan memberikan pengaruh terhadap penentuan jumlah Ketua dan Wakil Ketua Pimpinan DPRD Provinsi disebabkan muatan Pasal 327 ayat (1) huruf a dalam permohonan a quo merupakan prosedur tertentu yang harus dilakukan dan berdampak pada hukum tertentu, konstruksi hukum yang dibangun dalam perspektif pengaturan jumlah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi merupakan prosedural-formal semata tanpa memperhatika fakta-fakta yang selama ini berkembang |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430