Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-10-2014
No. Perkara : 124/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 327 ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 327 ayat (1) huruf a tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo Pasal 327 ayat (1) huruf a UU 17 Tahun 2014 akan memberikan pengaruh terhadap penentuan jumlah Ketua dan Wakil Ketua Pimpinan DPRD Provinsi disebabkan muatan Pasal 327 ayat (1) huruf a dalam permohonan a quo merupakan prosedur tertentu yang harus dilakukan dan berdampak pada hukum tertentu, konstruksi hukum yang dibangun dalam perspektif pengaturan jumlah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi merupakan prosedural-formal semata tanpa memperhatika fakta-fakta yang selama ini berkembang
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan