Tanggal Registrasi | : | 28-10-2014 |
No. Perkara | : | 123/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 327 ayat (2) dan (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 327 ayat (2) dan (3) tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo adalah rumusan pasal yang menerapkan standar ganda dalam hukum, sehingga selain membuat ketidakselarasan hukum, juga melahirkan diskriminasi kewenangan dan mencederai demokrasi. Undang-undang dibuat lebih mengutamakan kehendak partai pemenang pemilu dan partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPR, sehingga pengaturan tentang pengisian alat kelengkapan DPR dan DPRD menerapkan standar ganda dan sama sekali tidak dinamis semangat hukumnya. Hukum harus menganut kepastian hukum juga ditentukan oleh adanya persamaan di depan hukum. Pengaturan tentang sistem pemilihan dan pengisian AKD yang berbeda dengan DPRD telah mencerminkan UU a quo dihadirkan oleh elit politik yang ada di DPR untuk sekadar mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertebtu di dalam tata laksana hukum. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430