Tanggal Registrasi | : | 28-10-2014 |
No. Perkara | : | 122/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 1 angka 9, Pasal 7 ayat (5) huruf b dan ayat (9), Pasal 8 ayat (1) s.d ayat (5), Pasal 10, Pasal 19 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 24 ayat (5) huruf b dan ayat (7) huruf b, Pasal 28 ayat (1), (2), Pasal 31 ayat (1) huruf b, Pasal 36 ayat (1), (2), Pasal 39 ayat (1), (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 54 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2), Paal 28H ayat (1) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Pemohon ketentuan a quo merugikan segenap dokter yang sudah lulus, karena harus mengikuti uji kompetensi yang bukan untuk menerbitkan sertifikat kompetensi oleh organisasi profesi IDI cq Kolegium. Selain itu untuk membuktikan kekacauan sistemik dalam uji kompetensi dokter, karena UKDI tidak berwenang menerbitkan sertifikat kompetensi. Dalam hal dilakukan uji kompetensi dokter oleh fakultas kedokteran menimbulkan kerugian konstitusional yakni tidak adanya kepastian hukum dan menambah biaya pendidikan dan memicu komersialisasi pendidikan kedokteran |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430