Tanggal Registrasi | : | 23-10-2014 |
No. Perkara | : | 121/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-undang Nomor 21 Thaun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (2) dan (4) Bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 22C ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal 6 ayat (2) dan (4) di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo adanya pengaturan pengangkatan anggota DPRP disebabkan berdasarkan jumlah asli orang Papua yang menjadi anggota DPRD Provinsi Papua sangat sedikit, sehingga dalam berbagai kebijakan dalam perlindungan, keberpihakan, penghormatan, pemajuan dan pengakuan terhadap masyarakat orang asli Papua tidak terlindungi bahkan dapat mengancam eksistensi keberadaan orang asli Papua. Pengajuan oasal a quo adalah sangat mendesak untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pengisian anggota DPRP melalui dipilih yang mengambil hak dari keanggotaan DPRP melalui pengangkatan apabila norma hukum diterapkan, sementara pemeriksaan atas pokok permohonan masih berjalan, padahal hak konstitusional para Pemohon yang dirugikan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430