Tanggal Registrasi | : | 22-10-2014 |
No. Perkara | : | 120/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Pasal 1 angka 2 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 2 tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo berpotensi untuk menghilangkan adanya kepastian hukum, karena seseorang bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dengan merekayasa perkaranya. Hal ini berpotensi buruk sehingga menghilangkan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat bagi orang yang telah ditetapkan secara semena-mena menjadi tersangka. Ketentuan pasal a quo juga potensial dikualifikasi melanggar prinsip penghormatan dan pengakuan terhadap hak asasi manusia, dalam hal ini hak saksi dan korban. Dengan demikian pasal a quo tidak proporsional dan berlebihan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430