Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-10-2014
No. Perkara : 118/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemiihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 1 angka 8 dan 9, Pasal 8 ayat (1), (2), (3), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 s.d Pasal 14 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (2) dan (5) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas menurut para Pemohon dengan ditariknya UU No. 22 Tahun 2014 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, pemilihan kepala daerah haruslah dimaknai dengan pemilu sehingga KPUD haruslah bersifat independen dalam penyelenggaraan maupun pertanggungjawaban anggaran proses pemilihan kepala daerah,ketika pemilihan kepala daerah masuk dalam rezim pemilu konsekuensi logisnya dengan mengacu kepada Putusan MK No. 072-073/PUU-II/2004 maka haruslah dimaknai KPUD harus tunduk kepada peraturan teknis yang ditetapkan oleh KPU Nasional serta bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan anggaran dalam proses pemilihan kepala daerah kepada KPU pusat/nasional, bukan DPRD.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: