Tanggal Registrasi | : | 23-10-2014 |
No. Perkara | : | 118/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemiihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 1 angka 8 dan 9, Pasal 8 ayat (1), (2), (3), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 s.d Pasal 14 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (2) dan (5) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas menurut para Pemohon dengan ditariknya UU No. 22 Tahun 2014 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, pemilihan kepala daerah haruslah dimaknai dengan pemilu sehingga KPUD haruslah bersifat independen dalam penyelenggaraan maupun pertanggungjawaban anggaran proses pemilihan kepala daerah,ketika pemilihan kepala daerah masuk dalam rezim pemilu konsekuensi logisnya dengan mengacu kepada Putusan MK No. 072-073/PUU-II/2004 maka haruslah dimaknai KPUD harus tunduk kepada peraturan teknis yang ditetapkan oleh KPU Nasional serta bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan anggaran dalam proses pemilihan kepala daerah kepada KPU pusat/nasional, bukan DPRD. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430