Tanggal Registrasi | : | 22-10-2014 |
No. Perkara | : | 117/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 1 angka 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon hal ini merupakan pasal yang berkaitan dengan penetapan tersangka dengan disertai bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, dan hal ini bersifat multi tafsir dalam pelaksanaanya, karena ternyata dalam KUHAP sendiri tidak ada batasan mengenai apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup. Demikian juga pelaksanaan upaya paksa lain seperti penangkapan dan penahanan yang rentan terjadinya pelanggaran konstitusional. Hal ini menurut Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak memberikan kejelasan melakukan penetapan status tersangka yang kemudian dilakukan penahanan dengan adanya bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430