Tanggal Registrasi | : | 22-10-2014 |
No. Perkara | : | 116/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 29 ayat (2), (3), (4), dan (5) Bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28 F UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 29 ayat (2), (3), (4), dan (5) tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo yang telah menetapkan Sekretariat Komisi Informasi yang dipimpin oleh sekretaris yang ditetapkan bidang komunikasi dan informatika nyata-nyata telah menghambat kemandirian Komisi Indormasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai penyelesai sengketa. Di satu sisi tugas dan fungsi utama Komisi Informasi menyelesaikan sengketa Informasi dimana Komisi Informasi dituntut independen dan imparsial dalam menjalankan tugasnya, di sisi lain sekretariat Komisi Informasi masih ditunjang dan berasal dari Pemerintah, padahal Pemerintah sendiri termasuk dan merupakan badan publik yang setiap saat bisa menjadi pihak dalam sengketa informasi yang penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Informasi. Jika demikian bagaimana mungkin Komisi Informasi dapat dikatakan independen |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430