Tanggal Registrasi | : | 11-09-2014 |
No. Perkara | : | 90/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Pasal 29 ayat (3) Bertentangan degan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Kentetuan Pasal 29 ayat (3) khususnya frasa "dan huruf b" menurut para Pemohon telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat berimplikasi pada terganggunya pengambilan sumpah Joko Widodo sebagai Presiden RI. Menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo dimaksudkan untuk mengatur kepala daerah/wakil kepala daerah yang berhenti karena diberhentikan, bukan karena "meninggal dunia" atau "mengundurkan diri", Pasal a quopernah digunakan oleh DPRD DKI untuk menolak permohonan pengunduran diri Wakil Gubernur periode 2007-2012, Prajitno, sehingga para Pemohon khawatir ketentuan yang sama digunakan untuk menolak pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI, padahal yang bersangkutan merupakan Presiden terpilih dan akan diambil sumpahnya pada tanggal 20 oktober 2014 |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430