Tanggal Registrasi | : | 09-09-2014 |
No. Perkara | : | 89/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 97 ayat (2), Pasal 104 ayat (2), Pasal 109 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 121 ayat (2), Pasal 152 ayat (2), Pasal 158 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 23E, Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut di atas menurut para Pemohon penghapusan frasa "keterwakilan perempuan" dalam pasal-pasa a quo telah merugikan hak konstitusional para Pemohon secara langsung maupun tidak langsung dan berpotensi menurunkan jumlah atau bahkan absennya anggota DPR perempuan yang menduduki posisi pimpinan alat kelengkapan DPR. Rendahnya jumlah keterwakilan perempuan dalam posisi pimpinan alat kelengkapan DPR pada gilirannya akan berpengaruh pada rendahnya partisipasi anggota DPR dalam proses pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan publik. Tidak adanya keterwakilan perempuan dalam posisi pimpinan alat kelengkapan DPR akan mempersulit para Pemohon sebagai WNI untuk memperoleh informasi, berpartisipasi dan menyuarakan aspirasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan yang akan dan sedang dilakukan di DPR. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430