Tanggal Registrasi | : | 09-09-2014 |
No. Perkara | : | 88/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (6) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (6), menurut Pemohon meskipun Hukum Pertanahan di Indonesia menganut fungsi sosial atas tanah-tanah di wilayah RI, namun tetaplah hak-hak pemegang tanah dilindungi secara proporsional, wajar, patut, berkepastian hukum, berkeadilan, bermanfaat dan tidak merugikan sekalipun oleh Penguasa/Pemerintah. Karena dalam ketentuan pasal-pasal a quo tidak memberikan batasan kewenangan menurut hukum bagi Gubernur dalam menentukan diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana lokasi pembangunan, sehingga tidak mencerminkan kepastian hukum dan hal ini dapat dipakai sebagai celah tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap pihak yang berhak tanpa adanya parameter atau syarat-syaratyang diatur dalam undang-undang. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430