Tanggal Registrasi | : | 22-10-2014 |
No. Perkara | : | 115/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015 (Dana Otonomi Khusus) Pasal 5. 1. 1. 2 Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1), (2) dan (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 5. 1. 1. 2 tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Pemohon Palau Buru yang dikuras habis-habisan baik ilegal Fishing di laut Banda Buru Selatan dan ilegal loging di seluruh Pulau Buru merupakan pulau termiskin dan sangat terpencil karena di isolasikan oleh dunia luar yang dilakukan oleh Pemerintah RI. Untuk itu sudah saatnya Pulau Buru menjadi perhatian Pemerintahan baru sekarang dalam APBN Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28I ayat (1), (2), dan (4) UUD 1945 |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430