Tanggal Registrasi | : | 16-10-2014 |
No. Perkara | : | 114/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 12 huruf n dan Pasal 51 ayat (1) huruf o Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo yang tidak mencantumkan persyaratan batas maksimal 2 (dua) periode atau belum pernah menjabat sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota selama2 (dua) kali masa jabatan yang sama untuk mencalonkan diri kembali. Hal ini akan menutup kesempatan bagi para Pemohon untuk ikut dalam pemilu yang aktif, dan membuat kekuasaan anggota DPR, DPD dan DPRD menjadi tidak terbatas dan lebih otoriter dalam menjalankan kekuasaanya seperti zaman orde lama dan orde baru. Para Pemohon menjadi sangat susah untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430