Tanggal Registrasi | : | 16-10-2014 |
No. Perkara | : | 113/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 2huruf e jo Pasal 62 ayat (3), (4), (5) dan (6) Bertentangan denga Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 24 ayat (1), (2), (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon,menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo memberikan kekebalan hukum kepada Pejabat TUN untuk patuh melaksanakan putusan Pengadilan, sebagai Konsekuensi prinsip negara hukum. Hal ini tidak ditaati oleh seluruh Pejabat TUN baik pada organ eksekutif maupun yudikatif, upaya Pemohon menyelesaikan di Pengadilan TUN adalah demi kepentingan hukum terhadap kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksetorial suatu putusan. Tujuan diajukannya proses gugatan adalah untuk memberikan kepastian hukum, namun dalam hal ini peradilan TUN tidak memeriksa permohonan sengketa terhadap Pejabat TUN organ yudikatif yang menjadi terlanggarnya kepentingan Konstitusional. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430