Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-09-2014
No. Perkara : 87/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 327 ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A, PAsal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 327 ayat (1) huruf a, menurut para Pemohon pasal a quo tidak secara eksplisit menyebutkan berapa jumlah wakil Ketua yang pasti untuk DPRD Provinsi yang memiliki keanggotaan lebih dari 100 orang, padahal realitas politik pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 jumlah keanggotaan untuk Provinsi DKI Jakarta berjumlah 106 orang, sedangkan dalam undang-undang serta pasal a quo belum diatur mengenai jumlah yang lebih dari 100 anggota dewan. Hal ini telah menimbuljan kaetidakadilan dan ketidakpastian hukum. Apabila hal ini dibiarkan dikhawatirkan terjadi kekosongan hukum, karena diyakini bahwa ketentuan pasal a quo sesungguhnya dirancang untuk salah satunya mengatur jumlah Ketua dan Wakil Ketua periode sebelumnya yang pada saat itu jumlah kursi 94 orang.
Status Perkara : Tidak Berwenang

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: