Tanggal Registrasi | : | 14-10-2014 |
No. Perkara | : | 112/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 4 ayat (1) dan (3) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (3) merupakan ketentuan yang menimbulkan pelanggaran hak Konstitusional Pemohon, sebab dijadikan dasar bagi Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi guna menggunakan kewenangannya untuk tidak bersedia melakukan sumpah advokat dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi, sehingga hal itu juga melanggar asas kemandirian advokat, yakni melanggar hak Pemohon untuk memperoleh hak pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, dapat bekerja sebagai advokat serta memperoleh perlakuan yang adil dan layak, serta hak turut dalam pemerintahan sebagai bagian dari penegak hukum, sebab ketentuan tersebut menimbulkan tirani dalam penafsiran dan pelaksananya oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Tunggi. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430