Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-10-2014
No. Perkara : 111/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 22A UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan UU a quo, oleh karena tidak sahnya persetujuan DPR yang diambil melalui Rapat tanggal 26 September 2014 dan pada kenyataannya Presiden juga tidak menyetujui UU No. 22 Tahun 2014 dengan diterbitkannya Perpu No. 1 Tahun 2014, maka syarat adanya persetujuan bersama diantara DPR dan Presiden terhadap UU a quo tidak terpenuhi, sehingga secara formil harus dinyatakan tidak mengikat secara hukum dan batal adanya sejak semula dengan segala akibat hukumnya.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: