Tanggal Registrasi | : | 14-10-2014 |
No. Perkara | : | 111/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 22A UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan UU a quo, oleh karena tidak sahnya persetujuan DPR yang diambil melalui Rapat tanggal 26 September 2014 dan pada kenyataannya Presiden juga tidak menyetujui UU No. 22 Tahun 2014 dengan diterbitkannya Perpu No. 1 Tahun 2014, maka syarat adanya persetujuan bersama diantara DPR dan Presiden terhadap UU a quo tidak terpenuhi, sehingga secara formil harus dinyatakan tidak mengikat secara hukum dan batal adanya sejak semula dengan segala akibat hukumnya. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430