Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-10-2014
No. Perkara : 111/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 22A UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan UU a quo, oleh karena tidak sahnya persetujuan DPR yang diambil melalui Rapat tanggal 26 September 2014 dan pada kenyataannya Presiden juga tidak menyetujui UU No. 22 Tahun 2014 dengan diterbitkannya Perpu No. 1 Tahun 2014, maka syarat adanya persetujuan bersama diantara DPR dan Presiden terhadap UU a quo tidak terpenuhi, sehingga secara formil harus dinyatakan tidak mengikat secara hukum dan batal adanya sejak semula dengan segala akibat hukumnya.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan