Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-10-2014
No. Perkara : 109/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Penjelasan Pasal 49 ayat (3) huruf b Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 49 ayat (3) huruf b tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, Pemohon telah melaporkan Bank DKI kepada Kepolisian namun tidak dapat diterima akibat penjelasan a quo. Pelaksanaan eksekusi pencairan sesuai Penetapan PN Jakarta Pusat tidak dapat dilaksanakan akibat ketentuan penjelasan pasal a quo yang tidak jelas maknanya dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan mengakibatkan hilangnya hak Pemohon sebagai Pemohon eksekusi.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


-

Perihal: -

11

Jun

2014


Tanggal Sidang: 18-Aug-2015
  • Produk Pasca Persidangan