Tanggal Registrasi | : | 14-10-2014 |
No. Perkara | : | 109/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Penjelasan Pasal 49 ayat (3) huruf b Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 49 ayat (3) huruf b tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, Pemohon telah melaporkan Bank DKI kepada Kepolisian namun tidak dapat diterima akibat penjelasan a quo. Pelaksanaan eksekusi pencairan sesuai Penetapan PN Jakarta Pusat tidak dapat dilaksanakan akibat ketentuan penjelasan pasal a quo yang tidak jelas maknanya dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan mengakibatkan hilangnya hak Pemohon sebagai Pemohon eksekusi. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430