Tanggal Registrasi | : | 03-09-2014 |
No. Perkara | : | 86/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara Pasal 2 huruf a, huruf j, huruf l, Pasal 6, Pasal 58 ayat (3), Pasal 67 dan Pasal 129 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konsetitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo pegawai yang bukan dari jalur umum (tenaga honorer) harus batal demi hukum, karena dalam Pasal 58 UU a quo hanya menyiratkan untuk pelamar umum saja, tanpa terdapat kemungkinan hak khusus seperti yang tertera pada UU No.43 Tahun 1999. Oleh karena itu tidak mencerminkan kepastian hukum dan diskriminatif sepanjang mematikan hak tenaga honorer seperti yang diamanahkan pada PP No. 56 Tahun 2012 |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430