Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-09-2014
No. Perkara : 86/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara Pasal 2 huruf a, huruf j, huruf l, Pasal 6, Pasal 58 ayat (3), Pasal 67 dan Pasal 129 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konsetitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo pegawai yang bukan dari jalur umum (tenaga honorer) harus batal demi hukum, karena dalam Pasal 58 UU a quo hanya menyiratkan untuk pelamar umum saja, tanpa terdapat kemungkinan hak khusus seperti yang tertera pada UU No.43 Tahun 1999. Oleh karena itu tidak mencerminkan kepastian hukum dan diskriminatif sepanjang mematikan hak tenaga honorer seperti yang diamanahkan pada PP No. 56 Tahun 2012
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: