Tanggal Registrasi | : | 10-10-2014 |
No. Perkara | : | 108/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 169 huruf b dan Pasal 170 Bertentangan dengan Alinea ke empat Pembukaan UUD 1945, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 33 ayat (2), (3), (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal a quo tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo bersifat ambigu dan membingungkan, serta saling kontradiktif antara Pasal 169 huruf a dan Pasal 169 huruf b, dan telah menimbulkan keraguan, kekaburan dan ketidakjelasan, sehingga tidak dapat memberikan kepastian hukum dan sangat merugikan bagi perusahaan pertambangan yang didirikan berdasarkan Kontrak Karya. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430