Tanggal Registrasi | : | 09-10-2014 |
No. Perkara | : | 107/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), (3), Pasal 28I ayat (1) dan (5), Pasal 28J UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (2) tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon frasa "dalam satu paket yang bersifat tetap", karena dalam kenyataan politik anggota MPR kehilangan hak untuk memilih dan menentukan siapa yang menjadi pimpinannya, Pimpinan MPR harus dalam satu paket dan berdasarkan keputusan fraksi dan kelompok masing-masing, tidak ada otonomi anggota untuk memilih dan dipilih, akan tetapi tunduk pada pilihan fraksi masing-masing. Hal ini dianggap sebagai pembatasan hak asasi manusia, warga negara dalam konteks hak politik dalam menjalankan hak dan kebebasannya. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430