Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-10-2014
No. Perkara : 107/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), (3), Pasal 28I ayat (1) dan (5), Pasal 28J UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (2) tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon frasa "dalam satu paket yang bersifat tetap", karena dalam kenyataan politik anggota MPR kehilangan hak untuk memilih dan menentukan siapa yang menjadi pimpinannya, Pimpinan MPR harus dalam satu paket dan berdasarkan keputusan fraksi dan kelompok masing-masing, tidak ada otonomi anggota untuk memilih dan dipilih, akan tetapi tunduk pada pilihan fraksi masing-masing. Hal ini dianggap sebagai pembatasan hak asasi manusia, warga negara dalam konteks hak politik dalam menjalankan hak dan kebebasannya.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: