Tanggal Registrasi | : | 09-10-2014 |
No. Perkara | : | 106/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 28 huruf d dan e Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 28 huruf d dan e tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo multi tafsir dalam proses seleksi sebagai calon anggota BPK, ada calon yang masih berstatus anggota lembaga negara lain dan masih anggota partai politik. Hal ini merugikan hak para Pemohon dan menimbulkan ketidak adilan dan ketidakpastian hukum Seharusnya dalam penjelasan Pasal 28 huruf d dan e memberikan penjelasan apa yang dimaksud "lembaga-lembaga negara lain" dan "badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing" serta " Anggota BPK dilarang: e. Menjadi anggota Partai Politik". |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430