Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-09-2014
No. Perkara : 85/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 376 ayat (2) s.d ayat (9), Pasal 377 ayat (2), (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Alenia keempat Pembukaan UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pengisian jabattan pada Pimpinan DPRD jelas-jelas memberikan keistimewaan kepada sebagian anggota DPRD yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak, jelas-jelas hal ini membedakan kedudukan sesama anggota DPRD dan menghilangkan/mengebiri hak anggota DPRD, khususnya hak memilih dan dipilih dalam jabatan Pimpinan DPRD. Dalam pasal-pasal a quo para Pemohon ditempatkan dalam kedudukan yang tidak sama meskipun memiliku kualifikasi yang sama, yakni sama-sama anggota DPRD dan sama-sama dipiih melalui Pemilu. Hal ini telah menghilangkan atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: