Tanggal Registrasi | : | 03-09-2014 |
No. Perkara | : | 85/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 376 ayat (2) s.d ayat (9), Pasal 377 ayat (2), (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Alenia keempat Pembukaan UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pengisian jabattan pada Pimpinan DPRD jelas-jelas memberikan keistimewaan kepada sebagian anggota DPRD yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak, jelas-jelas hal ini membedakan kedudukan sesama anggota DPRD dan menghilangkan/mengebiri hak anggota DPRD, khususnya hak memilih dan dipilih dalam jabatan Pimpinan DPRD. Dalam pasal-pasal a quo para Pemohon ditempatkan dalam kedudukan yang tidak sama meskipun memiliku kualifikasi yang sama, yakni sama-sama anggota DPRD dan sama-sama dipiih melalui Pemilu. Hal ini telah menghilangkan atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430