Tanggal Registrasi | : | 09-10-2014 |
No. Perkara | : | 105/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 1 angka 5, 11, 13, dan 14, Pasal 3 Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 18C ayat (2), Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo memperkecil jalur bagi tiap warga negara khususnya para Pemohon untuk menjadi calon kepala daerah, karena kepala daerah dipilih lewat DPRD. Apakah panitia pemilih tidak berat sebelah kepada calon yang berasal dari luar usulan fraksi DPRD. Hal ini akan sangat terbatas peluang bagi para Pemohon ketika ingin mengabdikan dirinya sebagai kepala daerah. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430