Tanggal Registrasi | : | 03-09-2014 |
No. Perkara | : | 84/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 59 angka 2 Bertentangan ketentuan dengan Pasal 24 ayat (1), (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 59 angka 2 khususnya frasa "dengan Keputusan Presiden" telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo sangatlah tidak menggunakan pertimbangan dengan Pasal 1 UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan menimbullkan diskriminatif khususnya bagi Pemohon yang berdomisili hukum di Kab. Karawang dan umumnya Kabupaten/Kota yang lain yang sedang dan akan berproses persidangan di PN kelas 1A Provinsi, yang tentunya menggunakan biaya yang tidak sedikit harus dikeluarkan baik oleh pihak Pemohon maupun oleh pihak yang sedang berselisih. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430