Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-09-2014
No. Perkara : 84/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 59 angka 2 Bertentangan ketentuan dengan Pasal 24 ayat (1), (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 59 angka 2 khususnya frasa "dengan Keputusan Presiden" telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo sangatlah tidak menggunakan pertimbangan dengan Pasal 1 UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan menimbullkan diskriminatif khususnya bagi Pemohon yang berdomisili hukum di Kab. Karawang dan umumnya Kabupaten/Kota yang lain yang sedang dan akan berproses persidangan di PN kelas 1A Provinsi, yang tentunya menggunakan biaya yang tidak sedikit harus dikeluarkan baik oleh pihak Pemohon maupun oleh pihak yang sedang berselisih.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan