Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-10-2014
No. Perkara : 103/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 3 ayat (1) dan (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (3) tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pemilukada terlihat netral ketika memberikan ruang yang sama bagi calon Gubernur, Bupati dan Walikota dari unsur fraksi atau gabungan fraksi dengan calon perseorangan, akan tetapi di sisi lain dalam praktiknya UU a quo berpotensi menimbulkan kerugian bagi orang-orang tertentu yaitu calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dibandingkan dengan calon yang di dukung oleh fraksi atau gabungan fraksi di DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga perlakuan tersebut merupakan perlakuan yang diskriminatif terhadap calon dari unsur perseorangan. Dengan kondisi ini di khawatirkan di kemudian hari pemilukada bukan berdasarkan bukan berdasarkan latar belakang para calon kepala daerah tersebut, melainkan di dasarkan pada kekuatan fraksi atau gabungan fraksi di DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga unsur perseorangan yang diperbolehkan terlibat/ikut dalam pilkada adalah pengaturan yang sia-sia.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: