Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-08-2014
No. Perkara : 83/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 245 Bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal 245 telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut para Pemohodn ketentuan Pasal a quo prosedur izin pemanggilan dan pemeriksaan DPR bertentangan dengan prinsip kesetaraan di muka hukum dan bersifat diskriminasi. Ketidakobyektifan pengaturan prosedur izin untuk memanggil dan memeriksa anggota DPR daoat terlihat dari fakta bahwa aturan tersebut adalah aturan yang dibuat oleh anggota DPR sendiri yang berbentuk pemberian perlakuan khusus kepada diri sendiri atas dasar superioritas individu sebagai anggota DPR yang memiliki kekuasaan legislatif dan tentunya sangat patut dipertanyakan obyektifitasnya, karena patut diduga aturan ini bersifat memihak, subyektif, dan berdasarkan kepentingan golongan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: