Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-10-2014
No. Perkara : 99/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 1 angka 5 dan Pasal 3 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1), (3) dan Pasal 28I ayat (6) UUD 1945.
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 3 tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena para Pemohon tidak dapat lagi memilih dan dipilih dalam suatu Pilkada yang dilakukan secara langsung dan demokratis, hak para Pemohon atas kepastian hukum juga berpotensi dirugikan karena adanya perbenturan peraturan mengenai pelaksanaan pilkada untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pasal-pasal a quo juga tidak mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan berbenturan dengan UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 17 Tahun 2014.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: