Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-10-2014
No. Perkara : 98/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 2 Bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 28I ayat (4), (5), Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 2 tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo menimbulkan suatu ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak adil dalam penyelenggaraan Pemilukada dan memberikan keistimewaan bagi partai politik tertentu sehingga memastikan bahwa Pemilukada dapat diprediksi secara riil melalui sistem mayoritas partai politik yang ada di DPRD masing-masing seluruh Indonesia tingkat Provinsi. Secara otomatis tanpa melewati proses demokratisasi bahkan cenderung terjadi transaksional di elite partai politik masing-masing dengan cara melalui sistem mayoritas parati.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: