Tanggal Registrasi | : | 07-10-2014 |
No. Perkara | : | 98/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 2 Bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 28I ayat (4), (5), Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 2 tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo menimbulkan suatu ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak adil dalam penyelenggaraan Pemilukada dan memberikan keistimewaan bagi partai politik tertentu sehingga memastikan bahwa Pemilukada dapat diprediksi secara riil melalui sistem mayoritas partai politik yang ada di DPRD masing-masing seluruh Indonesia tingkat Provinsi. Secara otomatis tanpa melewati proses demokratisasi bahkan cenderung terjadi transaksional di elite partai politik masing-masing dengan cara melalui sistem mayoritas parati. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430