Tanggal Registrasi | : | 08-08-2014 |
No. Perkara | : | 82/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 97 ayat (2), Pasal 104 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 152 ayat (2), Pasal 158 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat 2, Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal dan ayat UU a quo di atas telah mengakibatkan kerugian langsung maupun tidak langsung atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak konstitusional para Pemohon akibat adanya ketidakpastian hukum terhadap jaminan pemenuhan keterwakilan Perempuan yang berarti telah menghilangkan hak-hak Pemohon untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Konstitusi tidak secara eksplisit mengatur keterwakilan perempuan, namun lebih lanjut pengakuan tentang konstitusional pengaturan keterwakilan perempuan 30% perempuan secara eksplisit telah menjadi bagian dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tunggal Konstitusi |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430