Tanggal Registrasi | : | 18-11-2013 |
No. Perkara | : | 97/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 3 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), (5), Pasal 28D ayat (1), (3) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 3 tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon mekanisme pemilihan melalui DPRD, akan terbuka potensi perbedaan preferensi pilihan politik antara masyarakat yang memberikan dukungan pada calon perseorangan dengan calon yang dikehendaki oleh para anggota DPRD yang tentunya berasal dari partai-partai politik di DPRD. Situasi ini tentunya bersebrangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, yang menghendaki keputusan tertinggi berada di tangan rakyat, sekaligus juga menutup hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam Pemerintahan. Keberadaan UU a quo jelas mengingkari mandat konstitusi yang menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap WNI untuk terlibat dalam Pemerintahan, sehingga ketentuan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430