Tanggal Registrasi | : | 30-10-2014 |
No. Perkara | : | 96/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 80 ayat (1) huruf d dan e Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (5), dan (6), Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf d dan etersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon Pasal a quo telah menyebabkan bakal calon terpilih anggota DPRA dari Partai Politik (Partai Politik Nasional) termasuk partai Pemohon untuk masing-masing daerah Pemilihan yang diajukan dalam daftar bakal calon anggota DPRA 120% yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KIP Aceh, diragukan dan disanksikan status kepastian legalitas keabsahannya dan di khawatirkan pasca pelantikan dan penyumpahannya, masih terbuka peluang di gugat ke Lembaga Peradilan yang berkompeten oleh pihak-pihak tertentu, disebabkan dasar pengajuan dan pendaftarannya telah bertentangan dengan UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430