Tanggal Registrasi | : | 25-08-2014 |
No. Perkara | : | 81/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pasal 67 huruf (b) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo tidak menjelaskan secara tegas apakah penggunaan bukti baru (Novum) wajib digunakan apabila mengajukan permohonan PK, dalam peraturan ini hanya menyatakan alasan-alasan dan apakah alasan-alasan tersebut hanya dapat diajukan dengan dalil-dalil yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim terdahulu yang disertai dengan Novum, hal ini tidak secara tegas diatur, oleh karena itu timbul ketidakpastian hukum serta membuka peluang adanya sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430